Halaman

Rabu, 12 Oktober 2011

Optimalisasi GCG BUMN Indonesia



Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN, kebijakan pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum adalah melanjutkan secara bertahap sinergi kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing perusahaan. Kebijakan ini antara lain ditempuh melalui upaya-upaya penciptaan sinergi, transformasi bisnis dan regrouping agar lebih efisien dan berdaya saing, pemisahan fungsi komersial dan pelayanan masyarakat, serta pengoptimalan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Salah satu usaha untuk meengefektifkan tata kelola BUMN adalah dengan privatisasi , Program Privatisasi BUMN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Program Restrukturisasi BUMN. Hal ini mengingat bahwa dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi, privatisasi menjadi salah satu instrumen yang penting untuk mendorong proses restrukturisasi. Privatisasi selain sebagai salah satu sumber penerimaan APBN juga dalam rangka memperluas kepemilikan saham BUMN oleh masyarakat umum melalui pasar modal dan mendorong penerapan GCG dan capital market protocol guna menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme di BUMN.

Privatisasi sebagai salah satu bentuk restrukturisasi, dilakukan bukan hanya dalam rangka memperoleh dana segar, melainkan untuk menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Privatisasi tidak lagi diartikan secara sempit sebagai penjualan saham pemerintah ke pihak nonpemerintah, tetapi dilakukan sebagai upaya untuk mencapai beberapa sasaran sekaligus, termasuk di dalamnya adalah peningkatan kinerja dan nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen, penciptaan struktur industri yang sehat dan kompetitif, pemberdayaan BUMN yang mampu bersaing dan berorientasi global, penyebaran kepemilikan oleh publik serta pengembangan pasar modal domestik (privatisasi diupayakan dilakukan melalui Initial Public Offering/IPO).

Tanggung jawab BUMN dan usaha pengelolaan manajemen yang biak di mulai dengan menciptakan pola hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara BUMN dengan Pemerintah Daerah melalui kerja sama terutama di bidang ekonomi dalam rangka pembangunan daerah; dan meningkatkan kemampuan SDM Kementerian Negara BUMN sehingga mampu melaksanakan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN.

Selain itu, untuk memantapkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) selama tahun 2006 telah dilaksanakan penanda-tanganan Statement of Corporate Intent (SCI) oleh 16 perusahaan yang merupakan wujud dari transparansi pengelolaan usaha oleh BUMN. Sebagai tindak lanjutnya Kementerian BUMN terus memonitor dan menilai, antara lain melalui assesment terhadap 28 BUMN dan review terhadap pelaksanaan GCG yang dilakukan terhadap 16 BUMN.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian terhadap praktik-praktik GCG BUMN dilakukan penyempurnaan indikator dan parameter dalam rangka assessment dan review GCG yang dilaksanakan bersama BPKP yaitu: indikator semula 86 item menjadi 50 item; dan parameter semula 253 item menjadi 160 item.

Hal lain yang terkait dalam pemantapan pelaksanaan GCG adalah penyempurnaan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 dengan melibatkan unit internal terkait dan bekerjasama dengan BPKP, KNKG serta pejabat BUMN dan kegiatan workshop yang diadakan untuk mengumpulkan masukan-masukan yang diperlukan. Proses tersebut menghasilkan penyempurnaan peraturan berupa Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-06/MBU/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar