Halaman

Rabu, 06 Januari 2010

GCG Syariah

Ekonomi Syariah berkembang pesat di Indonesia, khususnya sektor perbankan
Syariah. Guna menjaga kepentingan masyarakat, Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai
regulator telah membuat beberapa peraturan serta pedoman CG perbankan Syariah yang
cukup memadai. Namun disisi bisnis Syariah, belum ada rujukan CG yang dapat digunakan
oleh masyarakat pelaku bisnis. Rujukan CG ini semakin mendesak mengingat bahwa
ekonomi Syariah sangat menenkankan pada ekonomi yang bertumpu kepada pemerataan
pertumbuhan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tidak bertumpu pada beberapa gelintir
pengusaha besar yang telah terbukti sebelumnya memberikan kesengsaraan kepada rakyat
dan menjadikan jurang yang kaya & miskin semakin lebar. Atas dasar pemikiran tersebut,
maka Indonesia perlu memiliki suatu pedoman umum CG yang dapat menjadi landasan dan
rujukan untuk bisnis dengan prinsip Syariah untuk seluruh lapisan masyarakat.

Munculnya permasalahan CG mengakar pada permasalahan pemisahan kepemilikan
dengan kewenangan pengendalian dalam suatu badan usaha. CG berhubungan dengan
organisasi dan aturan untuk menjaga integritas perusahaan yang merupakan suatu kumpulan
dari ketentuan dan peraturan yang berlaku dan dijamin oleh hukum pada suatu negara. Pada
dasarnya CG memiliki dua tujuan utama, yaitu menjaga hak-hak investor dan menjadi salah
satu pertimbangan dalam suatu pengambilan keputusan investasi, namun juga mampu
menjadi insentif bagi manajemen untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
sumberdaya secara efisien, disamping sebagai media pengendalian yang efektif. Kewajiban
pelaksanaan ketentuan dan peraturan tidak hanya terbatas secara nasional tapi juga
menjangkau secara internasional dibawah perjanjian bilateral dan multilateral.
Mekanisme terpenting untuk mencapai tujuan tersebut adalah dewan direksi,
manajemen, pemegang saham dan pelanggan/deposan. Mekanisme ini dilakukan melalui
resolusi benturan kepentingan dari para prinsipal-agen dalam memenuhi kepentingan seluruh
stakeholder. Dalam ekonomi konvensional ditunjukkan bahwa teori dan model perusahaan
bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya. Dalam literatur, kita
temui dua pendekatan umum mengenai hubungan antara manajer dan perusahaan.

GCG Bisnis Syariah (Perlukah?)

Semakin populernya praktek-praktek bisnis syariah dewasa ini di Indonesia dimulai dari suksesnya perbankan syariah di Indonesia. Perkembangan bank syariah diikuti oleh berkembangnya lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi, pasar modal multifinance dan lembaga bisnis syariah non keuangan seperti rumah sakit, hotel, dll. Berbeda dengan pratek bisnis konvensional, praktek bisnis syariah lainnya selain mempertanggungjawabkan segala sesuatunya kepada pihak pihak yang terkait, juga harus pula dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT kelak di akhirat.


Corporate governance merupakan suatu konsepsi yang secara riil dijabarkan dalam bentuk ketentuan/peraturan yang dibuat oleh lembaga otoritas, norma-norma dan etika yang dikembangkan oleh asosiasi industri dan diadobsi oleh pelaku industri, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan tugas dan peran yang jelas untuk mendorong disiplin, mengatasi dampak moral hazard, dan melaksanakan fungsi check and balance. Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk pembentukan GCG pada lembaga bisnis syariah antara lain: sistem pengendalian intern, manajemen risiko, ketentuan yang mengarah pada peningkatan keterbukaan informasi, sistem akuntansi, mekanisme jaminan kepatuhan syariah, dan audit ekstern.

Penerapan GCG (Good Corporate Governance) secara benar sesuai dengan aturan atau best practice dimana aspek keadilan, akuntabilitas, tanggungjawab dan transparansi menjadi prioritas, akan mendorong peningkatan kinerja perusahaan karena lebih banyaknya dukungan dari unsur didalam dan diluar perusahaan sehingga mendorong peningkatan keuntungan serta nilai (value) perusahaan.

Khusus untuk meningkatkan pemenuhan prinsip syariah paling tidak terdapat dua langkah penting yang perlu ditempuh, yaitu: Pertama, perlunya mengefektifkan aturan dan mekanisme pengakuan (endorsement) dari otoritas fatwa dalam hal ini Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam hal menentukan kehalalan atau kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah. Kedua, perlunya mengefektifkan sistem pengawasan yang memantau operasional bisnis sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas fatwa.

Sebagai elemen pendukung bagi implementasi prinsip GCG pada lembaga bisnis syariah yakni adanya lembaga-lembaga lain, seperti Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Pengaduan Nasabah, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dan terakhir adanya perluasan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan agama dalam hal memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Dengan optimalnya pelaksanaan prinsip GCG ini, maka diharapkan dalam operasional lembaga bisnis syariah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bisnis syariah di Indonesia.


B. Maksud dan Tujuan Pedoman
Pedoman Umum Islamic Good Governance Lembaga Bisnis Syariah untuk selanjutnya disebut Pedoman IGG merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan GCG dalam rangka:
  1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
  2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
  3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh kepatuhan pada syariat Islam, nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
  5. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
  6. Mendorong tata kelola bisnis yang baik sehingga mengurangi praktek-praktek ekonomi biaya tinggi yang akan mengurangi peningkatan inflasi.
  7. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

Pedoman IGG ini dikeluarkan bagi semua perusahaan di Indonesia yang beroperasi atas dasar prinsip syariah. Pedoman IGG ini, yang memuat prinsip dasar dan pedoman pokok pelaksanaan IGG, merupakan standar minimal yang akan ditindaklanjuti dan dirinci dalam Pedoman Sektoral yang dikeluarkan oleh KNKG. Berdasarkan pedoman tersebut, masing-masing perusahaan perlu membuat manual yang lebih operasional.

Perusahaan yang sahamnya telah tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, dan perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap kelestarian lingkungan, diharapkan menjadi pelopor dalam penerapan Pedoman Umum IGG ini. Regulator juga diharapkan dapat menggunakan Pedoman Umum IGG ini sebagai acuan dalam menyusun peraturan terkait serta sanksi yang perlu dikenakan.