Halaman

Selasa, 04 Oktober 2011

Penguatan Good Corporate Governance Pada BUMN BUMN (2)

PERAN KEPELOPORAN BUMN

Di Merauke, Papua ada BUMN yang sudah melakukan penanaman 1 (satu ) juta hektar, padahal sudah bertahun tahun belum ada perusahaan swasta yang berani untuk menjalankannya atau masuk ke agro bisnis disana. Antar BUMN bisa saling bersinergi dengan sesama BUMN atau pihak lain untuk memanfaatkkan lahan agar dapat memproduksi bahan pangan, hal ini sangat berguna bagi pemerataan pembangunan dan pelaksanaannya bisa dilakukan dengan pola kemitraan .

Di dalam UU tentang BUMN, telah diatur peran BUMN sebagai pelopor, bagi BUMN yang sudah melakukan bisnis yang umum tidak perlu didorong, tapi bagi BUMN yang belum menjadi pelopor akan didorong, misalnya Perum Pegadaian bukan hanya berperan dalam bidang komersial saja tetapi juga sudah berfungsi menjadi PSO yang mempunyai fungsi sosial .

Dalam rangka perbaikan budaya kerja berbagai upaya sudah dilakukan misalnya untuk Dewan pengawas sudah akan diberikan peran yang lebih besar.

Sudah ditentukan peraturan baru untuk mengatur tentang peran komisaris BUMN , misalnya tidak boleh ada pejabat Kementerian Bumn ( tingkat Deputi / ass Deputi ) yang menjadi komisaris BUMN disektor yang dibinanya, upaya ini bertujuan menghindari conflict of interest , sehingg dibuat kebijakan cross sectoral dalam pembinaaannya.

PEMEGANG SAHAM MINORITAS

Kementerian BUMN sedang melakukan upaya baru mengkonsolidasikan pemegang saham minoritas milik negara dibeberapa perusahaan dimana terdapat saham negara yang prosentasenya minoritas PT. Danareksa akan mengelola saham minoritas tersebut diatas.

PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI BUMN

Salah satu upaya Kementerian BUMN untuk mencegah kebocoran di BUMN dan menjadi lebih Good Governance adalah mendorong BUMN tersebut menjadi perusahaan go publik yang akhirnya menjadi perusahaan yang sehat dan lebih transparan.

Kementerian BUMN juga membuat upaya anti suap dalam rangka GCG, dalam intra BUMN pernah dilakukan diskusi dengan pihak KPK dan BPK untuk mengurangi praktek yang tidak sehat .

Tentang praktek transparansi, contohnya yang sudah diterapkan oleh PT. PLN sebagai pilot project yaitu membuat online sistem ke BPK dalam hal audit laporan keuangan dan lainnya serta melakukan pengawasan sehingga BPK terus dapat memantau melalui online sistem .

Transparansi sudah dijalankan secara bertahap tentu ada batasan sesuai dengan peraturan dan urgensinya misalnya program penerapan filosofi budaya kerjadi BUMN yang kami istilahkan dengan ARIF kependekan dari Accountibility, Responsibility Independen, fairness , slogan ini sudah menjadi pedoman filosofi budaya kerja dalam memperbaiki kinerja dilingkungan Kementerian BUMN yang sudah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat good governance di setiap BUMN nya dalam rangka mengimbangi perkembangan jaman misalnya industri strategis dan pertahanan yang harus diimbangi dengan kekuatan governance sehingga dapat berjalan sesuai dengan multi years project .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar