Halaman

Senin, 10 Oktober 2011

Komisaris Independen dan GCG


Dalam rangka memberdayakan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, keberadaan Komisaris Independen adalah sangat diperlukan. Secara langsung keberadaan Komisaris Independen menjadi penting, karena didalam praktek sering ditemukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik (pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya, terutama pada perusahaan di Indonesia yang menggunakan dana masyarakat didalam pembiayaan usahanya.

Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.

Disadari bahwa menurut UUPT semua komisaris pada hakekatnya harus bersikap independen dan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya secara independen, semata-mata untuk kepentingan perusahaan, terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan pihak lain. Dengan demikian tanpa harus mempertentangkan, pengertian Komisaris Independen di dalam UUPT sama dengan anggota Dewan Komisaris.

Pertimbangan Independen adalah cara pandang atau penyelesaian masalah dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan menghindari benturan kepentingan.

Profesional adalah penguasaan tugas atau pekerjaan yang didasarkan kepada keahlian dan keterampilan yang teruji serta dukungan oleh dedikasi dan etika profesi.

Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok kreditor, dan masyarakat.

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.

Good Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.

1. Afiliasi adalah :

a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical;

b. Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;

c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;

d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau

f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

2. Jabatan Eksekutif adalah jabatan yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan untuk kepentingan dan atas beban perusahaan.

3. Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih saham perusahaan yang ditempatkan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh perseratus).

4. Pertimbangan Independen adalah cara pandang atau penyelesaian masalah dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan menghindari benturan kepentingan.

5. Profesional adalah penguasaan tugas atau pekerjaan yang didasarkan kepada keahlian dan keterampilan yang teruji serta didukung oleh dedikasi dan etika profesi.

6. Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok, kreditor, dan masyarakat.

Misi Komisaris Independen adalah mendorong terciptanya iklim yang lebih objektif dan menempatkan kesetaraan (fairness) di antara berbagai kepentingan termasuk kepentingan perusahaan dan kepentingan stakeholder sebagai prinsip utama dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris.

Komisaris Independen harus mendorong diterapkannya prinsip dan praktek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada perusahaan di Indonesia.


TANGGUNG JAWAB KOMISARIS INDEPENDEN

Komisaris Independen memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di dalam perusahaan melalui pemberdayaan Dewan Komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Dalam upaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka Komisaris Independen harus secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi yang terkait dengan, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal, anggaran dan efektifitas strategi tersebut.

b. Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer profesional.

c. Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit yang bekerja dengan baik.

d. Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang ditetapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya.

e. Memastikan resiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola dengan baik.

f. Memastikan prinsip-prinsip dan praktek Good Corporate Governance dipatuhi dan diterapkan dengan baik.

3. Tugas Komisaris independen sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.f diatas antara lain berupa:

a. Menjamin transparansi dan keterbukaaan laporan keuangan perusahaan.

b. Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan stakeholder yang lain.

c. Diungkapkannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil.

d. Kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku.

e. Menjamin akuntabilitas organ perseroan.

WEWENANG KOMISARIS INDEPENDEN

1. Komisaris independen mengetuai komite audit dan komite nominasi.

2. Komisaris independen berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kehati-hatian berhak menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lainnya yang wajib dicatat dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan pendapat yang berbeda yang bersifat material, wajib dimasukkan dalam laporan tahunan.

8 komentar:

  1. Mohon penjelasan apakah kondisi sebagai berikut bisa dikatakan sebagai TERAFILIASI. Seorang anggota komisaris independen (Z) perusahaan Tbk A adalah pegawai dari pemegang saham (X) 100% perusahaan B. Perusahaan B adalah pemegang saham pengendali Perusahaan Tbk A dengan jumlah saham terbesar degan jumlah sebanyak 41% dari total saham. Yang mana seperti dijelaskan di atas Komisaris independen (Z) adalah pegawai dari X (pemegang saham 100% dari perusahaan B, yang mengendalikan perusahaan tbk A)

    Mohon penjelasannya, terima kasih.

    Pri.

    BalasHapus
  2. Mencoba menterjemahkan contoh kasus dari Pak Pri'
    Mr.Z adalah komisaris independen PT.A
    Mr.Z adalah pegawai Mr.X
    Mr.X pemegang saham 100% PT.B
    PT.B pemegang saham 41% (pengendali) PT.A

    Jika melihat kasus diatas, dengan jarak yang jauh antara Mr.Z dan PT.A selain hubungan jabatan komisaris independen, maka bolehlah dikatakan tidak terafiliasi. Namun, tentu saja akan jadi tanda tanya tentang independensi Mr.Z karena kedudukannya yang tidak bebas dibawah Mr.X. Pihak lain terutama dewan eksekutif/direksi berhak mempertanyakan hal tersebut, terutama disaat ada perselisihan dengan dewan komisaris. Apalagi sudag jamak, biasanya pemegang saham memang memerlukan kontrol khusus terhadap perusahaan miliknya. Jika sudah demikian, tentu saja ada afiliasi dalam hubungan antara Mr.Z dan PT.A. Jika memang tidak bisa dihindarkan dalam memilih Mr.Z sebagai komisaris PT.A, maka seyogyanya gaji yang diterima Mr.Z dari PT.A jauh lebih besar dari gaji yang diberikan Mr.X dan posisinya tidak bisa mudah dipecat oleh usulan sepihak PT.A.

    BalasHapus
  3. Mantap..dan penti sekali komisaris independen

    BalasHapus
  4. Cara untuk mengetahui persentase komisaris independen lewat data laporan keuangan bagaimana ya? Mohon bantuannya

    BalasHapus
  5. Biasanya klu utk Wawancara calon Komisaris....bahan pertanyaan sekitar apa...?

    BalasHapus
  6. Bagus sekali dpt menanmbah wawasan pengetahuan saya ttg komisaris indpenden. Salam.

    BalasHapus
  7. Mungkinkah semua dewan komisaris adalah komisaris independen?

    BalasHapus
  8. Jika seseorang Mantan Pekerja dari Perusahaan pemegang saham utama, di tunjuk sebagai Komisaris pada anak perusahaan dari Perusahaan pemegang saham utama tersebut, apakah orang tersebut bisa disebut sebagai komisaris independen

    BalasHapus