Problem perbankan di Indonesia masih termasuk kategori basic dan belum termasuk kategori sophiscated seperti yang terjadi di negara - negara maju yang jika kita lihat dari konteks keilmuan merekapun merasa menjadi tertinggal dan mereka berpikir untuk kembali kepada prinsip yang dasar dalam perbankan yaitu menonjolkan prinsip dasar dari fungsi perbankan yaitu mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit, yaitu hanya sebatas fungsi intermediatory. Kalau di Indonesia, perbankan masih hanya menerapkan fungsi saving dan lending, tetapi perkembangan praktek perbankan di negara maju lebih berkembang lagi yaitu melakukan saving, lending dan selanjutnya menciptakan produk baru dibidang sekuritas (originate) setelah itu dijual ke masyarakat dalam bentuk surat berharga, sehingga fungsi tersebut bisa disebut distiributor.
Dalam menjaga kestabilan sektor keuangan, semua pihak yang terkait harus memiliki kesamaaan misi dan visi dan untuk mewujudkannya diperlukan formulasi di sektor keuangan yang disepakati bersama dan didalamnya ada warna good governance.
Diperlukan perubahan luar biasa dalam aturan dan yang lebih lagi adalah perubahan paradigma, ini adalah tantangan perlu dilakukan oleh otoritas moneter dalama mencegah kemungkinan terjadinya krisis perbankan berikutnya .
Agar dapat meningkatkan kesadaran GCG di perbankan dan regulator harus tertanam suatu dasar pemikiran bahwa bank bukan milik atau kepunyaan pribadi dari pemilik bank atau pemegang saham mayoritas tetapi perlu di ingat bahwa 92 % dari total asset banknya adalah kepunyaaan masyarakat atau deposan ( belongs to society ) yang menyimpan uangnya disana dan hal inilah yang dijadikan dasar bahwa pengelola bank harus memegang prinsip rules of prudential. Oleh karena jumlah asset bank mayoritas adalah milik masyarakat atau nasabah maka masalah perlindungan konsumen seharusnya perlu mendapat perhatian yang lebih besar bagi pengelola bank dan regulator .
Dalam mengelola bank harus memiliki suatu cara untuk bagaimana agar pihak manajemen bank dapat mengambil keputusan yang tepat dan hati - hati , Untuk itu perlu ada perubahan paradigma dan kesadaran baru dalam mengantisipasi atau mencegah terulangnya kembali krisis keuangan seperti dimasa dulu . Dan regulator harus membuat kebijakan serta peraturan sehingga para pengelola bank bisa meningkatkan kualitas dan kapasitas mereka dalam mengelola banknya.
Regulator juga harus memberikan aturan yang ketat dalam hal kepemilikan saham dan control yang ada di bank tersebut dan untuk mewujudkan hal tersebut sebenarnya sudah ada perangkat aturannya apalagi di BI sudah lebih banyak digunakan beberapa rule base.Rule base Itu sebenarnya lebih banyak memberikan kepastian tetapi karena perkembangan inovasi bisnis pada dunia perbankan bergerak sangat cepat, maka akibatnya dapat mengurangi efektifitasnya, walaupun demikian tantangan tersebut harus siap dihadapi, walaupun kadang - kadang akan menimbulkan resiko hukum yang besar.
thanks for the info,,
BalasHapusmr. gusti i wanna ask.
what is the relevance between GCG, code of conduct with Human Resource development????
please answer via my email evanuroniah@gmail.com
thanks a lot
gud luck,sir!