Penerapan good governance sangat diyakini memberikan kontribusi yang strategis dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim bisnis yang sehat, meningkatkan kemampuan daya saing, serta sangat efektif menghindari penyimpangan-penyimpangan dan sebagai upaya pencegahan terhadap korupsi dan suap. Keinginan mewujudkan good governance telah sering dinyatakan baik oleh para pejabat penyelenggara negara di pusat dan di daerah, juga dunia usaha. Pertanyaannya adalah bagaimana mewujudkan good governance. Pertanyaan diatas kendati mudah disampaikan tentu tidak mudah untuk menjawabnya, karena sejauh ini konsep good governance memiliki arti yang luas. Secara ringkas bisa diartikan sebagai rambu-rambu untuk menjalankan amanah secara jujur dan adil. Banyak orang menjelaskan good governance bergantung pada konteksnya. Dalam konteks pemberantasan korupsi, good governance sering diartikan sebagai penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek korupsi.
Dalam proses demokratisasi good governance sering mengilhami para aktivis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang memberikan ruang partisipasi bagi pihak diluar penyelenggaraan itu sendiri, sehingga ada pembagian peran dan kewajiban yang seimbang dalam arti luas, termasuk peran partai politik, masyarakat sipil, dan para pelaku usaha. Adanya pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antara ketiga unsur tersebut, bukan hanya memungkinkan terciptanya “check and balance”, tetapi juga menghasilkan sinergi antar ketiganya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Secara umum ada beberapa karakteristik yang melekat dalam praktek good governance. Pertama, praktek good governance harus memberi ruang kepada pihak diluar penyelenggara negara untuk berperan secara optimal sehingga memungkinkan adanya sinergi diantara mereka. Kedua, dalam praktek good governance terkandung nilai-nilai yang membuat penyelenggara negara, pelaku usaha maupun masyakarat pada umumnya dapat lebih efektif bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ketiga, praktek good governance adalah praktek penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan publik. Karena itu praktek penyelenggaraan negara dinilai baik jika mampu mewujudkan transparansi, budaya hukum, dan akuntabilitas publik.
Secara umum indikator strategis pembenahan governance di Indonesia yang harusnya mendapat perhatian serius bagi kita bersama adalah reformasi birokrasi pelayanan public, pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyusunan peraturan perundangan dan penegakannya, reformasi system peradilan, pembenahan governance otonomi daerah, pembenahan etika dan perilaku penyelenggara Negara, serta tidak kalah pentingnya adalah pembenahan governance partai politik. Dengan kata lain pembenahan governance harus didekati secara terintegrasi dan menyeluruh. Namun demikian tidak boleh saling menunggu, dilaksanakan sekarang juga dan dimulai dari diri sendiri dengan tetap peduli terhadap perbaikan iklim usaha yang sehat.
Kita semua menyadari bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan pasar yang efisien serta transparan, perlu didukung dengan penerapan Governance yang baik secara konsisten, serta membutuhkan keterlibatan dan dukungan penuh dari pelaku usaha, negara dan juga masyarakat. Hal ini dikarenakan hanya dengan penerapan Governance yang baik secara konsisten, maka Negara dan perangkatnya bisa menciptakan peraturan perundangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, serta melaksanakan peraturan perundangan tersebut dan menegakkan hukum secara konsisten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar