Halaman

Selasa, 20 Maret 2012

Menanya Ulang GCG dan Mengukur Implementasi GCG


Good corporate governance telah menjadi sesuatu yang wajib untuk diterapkan dan telah menjadi kunci bagi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Pada beberapa kementrian terutama kementrian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Negara telah mengeluarkan aturan-aturan yang mewajibkan penerapan GCG tersebut di setiap institusi BUMN, demikian juga dengan perbankkan, berdasarkan aturan Bank Indonesia tahun 2006, gcg merupakan kewajiban yang harus di laksanakan oleh Bank-bank di Indonesia termasuk BPD.

Lantas apa GCG tersebut, sejauh mana masyarakat bisa memahami bahwa GCG bermanfaat bagi mereka, dalam pedoman umum GCG yang dikeluarkan oleh KNKG pada tahun 2006, terdapat 5 prinsip yang menjadi asas utama GCG, prinsip tersebut adalah Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran kesetaraan.

Transparansi ialah Pengungkapan informasi yang tepat waktu, memadai, jelas dan dapat diperbandingkan yang mencakup informasi keuangan dan keputusan penting yang diambil oleh perusahaan. Akuntabilitas yaitu menetapkan tugas dan tanggung jawab serta penilaian kinerja secara jelas, baik pada tingkatan dewan serta semua bagian di Perusahaan secara menyeluruh. Responsibilitas memastikan bahwa bank dikelola secara hati-hati dan taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk adanya manajemen risiko dan pengendalian yang tepat.

Sedangkan Independensi bertindak hanya untuk kepentingan Perusahaan, bebas dari berbagai bentuk benturan kepentingan. Kesetaraan dan kewajaran memastikan perlindungan hak pemegang saham, insan bank, nasabah dan stakeholder lainnya, termasuk komunitas pada umumnya dan memastikan dilaksanakannya kontrak yang telah disepakati. GCG haruslah menjadi nilai yang di dorong oleh eksekutive perusahaan/perbankan ke seluruh jajaran pegawai (top down)

GCG merupakan implementasi dari kesadaran kolektif semua organisasi dalam perusahaan, membangun dan melaksanakan GCG merupakan suatu proses berkelanjutan yang harus dilakukan secara konsisten dengan komitmen yang tinggi, dimulai dari penyusunan visi, misi dan guiding principles (value) serta kebijakan GCG.

Secara proses, membangun dan melaksanakan GCG dapat dikaji dalam tiga tahap yaitu tahap membangun kesadaran dan persiapan, tahap implementasi dan tahap evaluasi. Dari sudut tindakan yang perlu dilakukan, membangun GCG dapat dilakukan melalui hal-hal tersebut berikut ini : pertama adalah membangun kesadaran mengenai GCG bagi seluruh jajaran di perusahaan, kesadaran ini penting agar komitmen implementasi menjadi bagian yang menyeluruh mulai dari direktur hingga karyawan,

Kedua adalah tahap membangun manual penerapan atau implementasi GCG, seperti dikemukakan di awal, bahwa GCG mensyaratkan dorongan dari atas (topdown) sehingga ia dapat terwujud secara efektif dimana terwakilkan melalui bentukan-bentukan struktur yang dibentuk seperti RUPS maupun struktur dibawah dewan komisaris yang diantaranya adalah komite audit, komite pemantau resiko, komite nominasi dan remunerasi, komite gcg, komite pemantau sistem pelaporan dan pelanggaran (SPP) / whistleblowing system. Sedangkan struktur dbawah direksi adalah komite manajemen resiko, komite tekhnologi informasi dan lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

Struktur inilah yang akan melakukan audit terhadap kinerja dan usaha direksi serta tanggungjawab pengelolaan, dimana keharusan melakukan audit merupakan tahapan terakhir dari usaha membangun GCG.

Struktur-struktur diatas dibentuk bukanlah sekedar untuk memenuhi tanggungjawab yang ditetapkan oleh regulator, tetapi untuk menjamin bahwa pemegang saham harus dapat menyadari tanggung jawabnya sebagai pemilik modal dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terkait dan peraturan perundang - undangan. Dilain pihak, hak-hak pemegang saham harus dilindungi, kemudian menjamin bahwa perusahaan memiliki peraturan yang dapat dilaksanakannya hak dan kewajiban mitra bisnis, termasuk tersedianya informasi dan perlindungan terhadap kepentingan masing-masing pihak, dan terakhir perusahaan menggunakan kemampuan bekerja, kualitas dan kriteria yang terakit dengan hubungan kerja sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan mengenai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar