Halaman

Rabu, 12 Oktober 2011

Optimalisasi GCG BUMN Indonesia



Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN, kebijakan pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum adalah melanjutkan secara bertahap sinergi kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing perusahaan. Kebijakan ini antara lain ditempuh melalui upaya-upaya penciptaan sinergi, transformasi bisnis dan regrouping agar lebih efisien dan berdaya saing, pemisahan fungsi komersial dan pelayanan masyarakat, serta pengoptimalan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Salah satu usaha untuk meengefektifkan tata kelola BUMN adalah dengan privatisasi , Program Privatisasi BUMN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Program Restrukturisasi BUMN. Hal ini mengingat bahwa dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi, privatisasi menjadi salah satu instrumen yang penting untuk mendorong proses restrukturisasi. Privatisasi selain sebagai salah satu sumber penerimaan APBN juga dalam rangka memperluas kepemilikan saham BUMN oleh masyarakat umum melalui pasar modal dan mendorong penerapan GCG dan capital market protocol guna menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme di BUMN.

Privatisasi sebagai salah satu bentuk restrukturisasi, dilakukan bukan hanya dalam rangka memperoleh dana segar, melainkan untuk menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Privatisasi tidak lagi diartikan secara sempit sebagai penjualan saham pemerintah ke pihak nonpemerintah, tetapi dilakukan sebagai upaya untuk mencapai beberapa sasaran sekaligus, termasuk di dalamnya adalah peningkatan kinerja dan nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen, penciptaan struktur industri yang sehat dan kompetitif, pemberdayaan BUMN yang mampu bersaing dan berorientasi global, penyebaran kepemilikan oleh publik serta pengembangan pasar modal domestik (privatisasi diupayakan dilakukan melalui Initial Public Offering/IPO).

Tanggung jawab BUMN dan usaha pengelolaan manajemen yang biak di mulai dengan menciptakan pola hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara BUMN dengan Pemerintah Daerah melalui kerja sama terutama di bidang ekonomi dalam rangka pembangunan daerah; dan meningkatkan kemampuan SDM Kementerian Negara BUMN sehingga mampu melaksanakan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN.

Selain itu, untuk memantapkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) selama tahun 2006 telah dilaksanakan penanda-tanganan Statement of Corporate Intent (SCI) oleh 16 perusahaan yang merupakan wujud dari transparansi pengelolaan usaha oleh BUMN. Sebagai tindak lanjutnya Kementerian BUMN terus memonitor dan menilai, antara lain melalui assesment terhadap 28 BUMN dan review terhadap pelaksanaan GCG yang dilakukan terhadap 16 BUMN.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian terhadap praktik-praktik GCG BUMN dilakukan penyempurnaan indikator dan parameter dalam rangka assessment dan review GCG yang dilaksanakan bersama BPKP yaitu: indikator semula 86 item menjadi 50 item; dan parameter semula 253 item menjadi 160 item.

Hal lain yang terkait dalam pemantapan pelaksanaan GCG adalah penyempurnaan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 dengan melibatkan unit internal terkait dan bekerjasama dengan BPKP, KNKG serta pejabat BUMN dan kegiatan workshop yang diadakan untuk mengumpulkan masukan-masukan yang diperlukan. Proses tersebut menghasilkan penyempurnaan peraturan berupa Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-06/MBU/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

Gambaran Implementasi Prinsip GCG Indonesia



Prinsip GCG yang disusun OECD terdiri dari lima prinsip yang dianggap ideal yang harus tercakup dalam setiap penerapan corporate governance. Jika kelima prinsip tersebut dijabarkan dan dianalisis ke dalam hukum Perseroan Terbatas di Indonesia , dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

Perlindungan Terhadap hak-hak Pemegang Saham,

UUPT mengenal beberapa prinsip ini, misalnya prinsip pencatatan saham atau bukti pemilikan maupun prinsip perolehan informasi yang relevan mengenai perseroan pada waktu yang tepat, demikian juga pada perusahaan publik.

Persamaan Perlakuan terhadap Seluruh Pemegang Saham,

Hukum Perusahaan di Indonesia telah mengatur prinsip ini, seperti yang diatur dalam UUPT ditegaskan bahwa : Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.,

tetapi perlindungan terhadap setiap pemegang saham ternyata belum equel. Jika ditelusuri lebih jauh, prinsip ini salah satu aspek yang perlu diprioritaskan dalam penerapan dan atau pengaturan corporate governance di Indonesia.

Dalam praktinya masalah perlindungan pemegang saham minoritas masih sarat kontrovesi, dan sering sekadar hanya merupakan wacana normatif. Contoh lain, penerapan Pasal 62 ayat (1) UUPT, yang menentukan bahwa. “Setiap pemegang saham berhak memintak kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa: perubahan anggaran dasar, b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau , penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan”. Ketentuan pasal ini sangat limitatif dan tidak menentukan secara imperative mewajibkan perseroan membeli saham dari pemegang saham minoritas, maupun sanksi jika perseroan menolak membeli saham tersebut, dengan kata lain pemegang saham minoritas tertutup untuk memanfaatkan pasal 62 UUPT.

Peranan Stakeholders dan Corporate Governance,

Prinsip ini merupakan wacana baru dalam praktik bisnis di Indonesia di bawah payung UUPT, tidak ada ketentuan hukum perusahaan yang secara jelas dan tegas mengatur hubungan organisasi perseroan dengan stakeholder di luar Perseroan Terbatas, kecuali atuturan tanggungjawab social perusahaan (pasal 74) UUPT.

Keterbukaan dan Transparansi,

Hukum Perusahaan yang berlaku di Indonesia tampaknya baru mengakomodir prinsip disclosure and transparancy bahwa kewajiban Direksi dan Komisaris dalam menjalankan tugas-tugasnya harus dilandasi iktikad baik, tidak ada ketentuan yang jelas mengatur kewajiban, atau sanksi apabila perseroan tidak menerapkan keterbukaan dan atau transparansi.

Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors),

Kerangka Corporate Governace harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen yang dilaksanakan oleh dewan komisaris, serta akuntabilitas dewan komisaris terhadap pemegang saham maupun perseroan.

Good Corporate Governance Indonesia : GCG BUMD


Penerapan praktek-praktek GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada pemegang saham, dewan komisaris, mitra bisnis, serta stakeholders lainnya.

Lebih lanjut, pihak direksi, dewan komisaris, manajemen dan staf berkomitmen untuk menerapkan praktek-praktek GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha BUMD.

Kesadaran akan pentingnya GCG bagi BUMD adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat.

Beberapa hal yang perlu dilakukan BUMD dalam rangka program pengembangan dan penerapan praktek-praktek GCG:

1. Mengembangkan kebijakan dan peraturan yang dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan praktek-praktek GCG;

2. Mengembangkan model pengelolaan perusahaan yang mampu mendukung tumbuhnya profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan tanggungjawab;

3. Mengembangkan sikap dalam melihat implementasi GCG sebagai kebutuhan dan tuntutan etik, bukan semata sebagai kepatuhan terhadap regulasi.

Selasa, 11 Oktober 2011

Prinsip Prinsip dalam penegakan Kultur dan Etika Bisnis


1) Pedoman – pedoman dan ketentuan yang disusun harus “tailor made”

2) Semua pihak yang harus melaksanakan pedoman, harus dilibatkan dalam penyusunannya.

3) Konsultasikan dengan stakeholder, etika dan kultur bisnis yang sedang dibangun.

4) Penugasan konsultan dalam membangun etika dan kultur bisnis adalah bersifat membantu bukan penentu pengambilan keputusan.

5) Lakukan penilaian secara jujur terhadap kondisi perusahaan yang bertalian dengan pelaksanaan etika bisnis.

Proses membangun etika dan kultur bisnis :

1) Memastikan bahwa semua organ perusahaan dan pemegang saham pengendali memahami dan memiliki komitmen untuk membangun etika dan kultur bisnis yang sehat.

2) Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen dari semua jajaran perusahaan.

3) Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan etika bisnis dan tindakan korektif yang diperlukan. Dalam kajian ini termasuk mengidentifikasikan ethical issue dan pihak – pihak yang akan terkena efek bila etika bisnis ditegakkan.

4) Membuat program penyusunan pedoman etika bisnis dan pedoman pelaksanaannya.

5) Melakukan internalisasi peksanaan etika bisnis sehingga terbentuk rasa memiliki dan dari semua pihak dalam perusahaan serta memahami atas pelaksanaan pedoman dalam kegiatan sehari – hari.

6) Melakukan penilaian sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan penerapan etika bisnis yang telah disusun secara berkesinambungan.

Secara umum nilai-nilai dan etika bisnis dalam melakukan usaha yang mencakup:

§ Standar etika bisnis (dengan pemangku kepentingan)

§ Standar Perilaku Pegawai

1. Benturan kepentingan

2. Pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi

3. Kepatuhan terhadap peraturan

4. Kerahasiaan informasi

5. Pelaporan atas pelanggaran

§ Penerapan dan Penegakan

Senin, 10 Oktober 2011

Komisaris Independen dan GCG


Dalam rangka memberdayakan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, keberadaan Komisaris Independen adalah sangat diperlukan. Secara langsung keberadaan Komisaris Independen menjadi penting, karena didalam praktek sering ditemukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang mengabaikan kepentingan pemegang saham publik (pemegang saham minoritas) serta stakeholder lainnya, terutama pada perusahaan di Indonesia yang menggunakan dana masyarakat didalam pembiayaan usahanya.

Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.

Disadari bahwa menurut UUPT semua komisaris pada hakekatnya harus bersikap independen dan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya secara independen, semata-mata untuk kepentingan perusahaan, terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang dapat berbenturan dengan kepentingan pihak lain. Dengan demikian tanpa harus mempertentangkan, pengertian Komisaris Independen di dalam UUPT sama dengan anggota Dewan Komisaris.

Pertimbangan Independen adalah cara pandang atau penyelesaian masalah dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan menghindari benturan kepentingan.

Profesional adalah penguasaan tugas atau pekerjaan yang didasarkan kepada keahlian dan keterampilan yang teruji serta dukungan oleh dedikasi dan etika profesi.

Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok kreditor, dan masyarakat.

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.

Good Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.

1. Afiliasi adalah :

a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical;

b. Hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;

c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;

d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau

f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

2. Jabatan Eksekutif adalah jabatan yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan untuk kepentingan dan atas beban perusahaan.

3. Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih saham perusahaan yang ditempatkan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh perseratus).

4. Pertimbangan Independen adalah cara pandang atau penyelesaian masalah dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan menghindari benturan kepentingan.

5. Profesional adalah penguasaan tugas atau pekerjaan yang didasarkan kepada keahlian dan keterampilan yang teruji serta didukung oleh dedikasi dan etika profesi.

6. Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kesinambungan perusahaan, termasuk didalamnya pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok, kreditor, dan masyarakat.

Misi Komisaris Independen adalah mendorong terciptanya iklim yang lebih objektif dan menempatkan kesetaraan (fairness) di antara berbagai kepentingan termasuk kepentingan perusahaan dan kepentingan stakeholder sebagai prinsip utama dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris.

Komisaris Independen harus mendorong diterapkannya prinsip dan praktek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada perusahaan di Indonesia.


TANGGUNG JAWAB KOMISARIS INDEPENDEN

Komisaris Independen memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di dalam perusahaan melalui pemberdayaan Dewan Komisaris agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi secara efektif dan lebih memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Dalam upaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik maka Komisaris Independen harus secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi yang terkait dengan, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal, anggaran dan efektifitas strategi tersebut.

b. Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer profesional.

c. Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit yang bekerja dengan baik.

d. Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang ditetapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya.

e. Memastikan resiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola dengan baik.

f. Memastikan prinsip-prinsip dan praktek Good Corporate Governance dipatuhi dan diterapkan dengan baik.

3. Tugas Komisaris independen sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.f diatas antara lain berupa:

a. Menjamin transparansi dan keterbukaaan laporan keuangan perusahaan.

b. Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan stakeholder yang lain.

c. Diungkapkannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil.

d. Kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku.

e. Menjamin akuntabilitas organ perseroan.

WEWENANG KOMISARIS INDEPENDEN

1. Komisaris independen mengetuai komite audit dan komite nominasi.

2. Komisaris independen berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kehati-hatian berhak menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lainnya yang wajib dicatat dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan pendapat yang berbeda yang bersifat material, wajib dimasukkan dalam laporan tahunan.

Q & A Implementasi GCG

1. Penjelasan tentang pokok-pokok pikiran yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam rangka penyusunan Manual GCG

2. Dengan adanya UU No. 40 Tahun 2007, hal-hal apa yang perlu diperhatikan dalan rangka memperbaharui (update) Pedoman Penyusunan Good Corporate Governance.

3. Perbaruan Piagam Good Corporate Governance sesuai dengan praktek GCG terbaru dan penyesuaian dengan kebutuhan terkini.

4. Bentuk dan pokok-pokok substansi yang perlu dimasukkan dalam penyusunan Term of References (TOR) untuk digunakan dalam rangka pemilihan konsultan bagi Good Corporate Assessment (Penilaian Good Corporate Governance) agar penilaian GCG dapat menilai pelaksanaan GCG di setiap lini/level manajemen di perusahaan.

5. Unit kerja dan struktur organisasi di perusahaan yang bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Panduan Kerja (Board Manual) bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

6. Unit kerja dan struktur organisasi yang bertugas untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Good Corporate Governance di lingkungan Direksi serta setiap level manajemen di perusahaan serta bentuk pelaporannya.

Panduan Menyusun Laporan GCG Perusahaan

Konsep dan Landasan

1. Konsep penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (“Good Corporate Governance”

2. Gambaran Lebih lanjut, Dewan Komisaris, Direksi, manajemen dan staf berkomitmen untuk menerapkan prakt ek-praktek GCG

3. Usaha perseroan untuk memastikan setiap karyawan memahami dan mengetahui tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.

4. Penghargaan dibidang GCG

5. Sumber atau Pedoman pelaksanaan GCG

Struktur dan Prosedur

1. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Good Corporate Governance, apa yang dilakukan oleh Perseroan

2. Wujud Komitmen implementasi GCG melalui keputusan Direksi atau Dewan Komisaris, kemudian adanya unit kerja yang mengelola implementasi dan pengawasan GCG.

3. Pilar-pilar yang mendasari kerangka tata kelola perusahaan.

Struktur tata kelola perseroan terdiri atas :

a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

b. Dewan Komisaris;

c. Direksi;

d. Komite-komite di bawah Dewan Komisaris

e. Komite-komite di bawah direksi

f. Corporate Secretary.

I. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

1. Penyampaian agenda RUPS dan atau RUPS LB

II. DEWAN KOMISARIS

a. Lingkup dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Pada pembahasan lingkup dan tanggung jawab Dewan Komisaris, harus diakhiri dengan Kesimpulan pengawasan Selama tahun 2010 Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap

· Kinerja Keuangan Perseroan

· Kinerja Non Keuangan Perseroan yang meliputi kinerja manajemen dll.

b. Struktur Dewan Komisaris

c. Komisaris Independen

Perlu mengungkapkan bentuk independensi Dewan Komisaris.

d. Remunerasi dan Prosedur Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris

· Pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dihitung berdasarkan formula apa?

Misal :

a. Dewan Komisaris meminta Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menyususn rancangan usulan remunerasi Dewan Komisaris

b. Komite Nominasi dan Remunerasi meminta pihak independen untuk menyusun rancangan remunerasi Dewan Komisaris

c. Komite Nominasi dan Remunerasi mengusulkan kepada Dewan Komisaris mengenai remunerasi Dewan Komisaris

d. Dewan Komisaris mengusulkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris kepada RUPS

e. RUPS menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris.

e. Kompensasi
Tabel Remunerasi Dewan Komisaris dalam rincian setiap dewan komisaris.

f. Rapat Dewan Komisaris

1. Selama tahun berjalan, Dewan Komisaris telah menyelenggarakan rapat sebanyak berapa kali yang dihadiri oleh seluruh jajaran Komisaris.

2. Dewan Komisaris juga menyelenggarakan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak berapakali.

g. Tabel Kehadiran Rapat Dewan Komisaris

h. Tabel Kehadiran Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi

III. DIREKSI

a. Lingkup dan Tanggung Jawab Direksi

1. Direktur Utama

Lingkup dan Tanggung Jawab:

2. Direktur Keuangan

Lingkup dan Tanggung Jawab:

3. Direktur Human Capital & General Affairs

Lingkup dan Tanggung Jawab:

4. Dan direktur lainnya

b. Gaji dan Tunjangan Direksi

Gaji

Prosedur Penentuan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Direksi

Misal :

Untuk pengukuran kinerja Direksi dan manajemen lainnya mengacu pada evaluasi kinerja yang efektif yang dilakukan secara komprehensif, berjenjang dan berkala yang diatur berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

c. Tabel Remunerasi Direksi di Tahun berjalan

d. Kepemilikan Saham

e. Rapat Direksi

f. Program Pelatihan Peningkatan Kompetensi bagi Dewan Komisaris dan Direksi

IV. KOMITE-KOMITE DAN UNIT PENDUKUNG

Komite di bawah Dewan Komisaris

Komite Audit

Perlu diungkapkan pada pembukaan pembahasan komite audit bahwa Komite Audit menjalankan tugas berdasarkan mandat Audit Committee Charter.

Independensi Komite Audit

Perlu mengungkapkan independensi anggota komite

Profil ringkas dari masing-masing anggota Komite Audit

Ahli Keuangan Komite Audit

Laporan Komite Audit

Independensi Auditor

Tabel Jumlah Rapat Komite Audit

Komite Nominasi dan Remunerasi

a. Tujuan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi

b. Independensi Komie Nominasi dan Remunerasi

c. Profile anggota Komite

d. Laporan Komite Nominasi dan Remunerasi

e. Jumlah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Pemantau Risiko

a. Lingkup dan tugas komite

b. Laporan Komite

c. Tabel Jumlah Rapat Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko

Dan Komite-komite lainnya.

KOMITE DIREKSI

Komite-komite yang membantu Direksi

Corporate Secretary

Tugas dan tanggung jawab corporate secretary.

Profile Corporate Secretary.

Pelaksanaan tugas Corporate Secreatry selama tahun 2010

INTERNAL AUDIT

Bpernyataan pertanggung jawaban internal audit

Piagam Internal Audit

Tugas dan tanggung jawab internal audit

Struktur internal audit (dilengkapi dengan gambar struktur)

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Secara rinci dibagi dalam :

1. PKBL

2. Lingkungan

3. Kesehatan

4. Pendidikan

Budaya Korporasi Dan Etika Bisnis

1. Setiap poin penting dalam pedoman etika bisnis yang dimiliki perusahaan disampaikan dalam laporan tahunan.

2. Disampaikan cara perusahaan mengimplementasikan pedoman tersebut dan bagaimana pedoman tersebut disampaikan kepada karyawan.

3. Menyampaikan bagaimana perusahaan menjaga/merawat pedoman etika bisnis dan melakukan pembaharuan sesuai dengan kondisi bisnis perusahaan.

Perkara Penting Yang Sedang Dihadapi Perusahaan

Ketersediaan dokumen bagi masyarakat

Kemudahan akses masyarakat terhadap perusahaan

dan laporan lain yang dipandang perlu oleh perusahaan untuk disampaikan ke pemangku kepentingan.