Halaman

Rabu, 28 Maret 2012

Pentingnya Membangun Lembaga Corporate Governance Center di Perguruan Tinggi

Pentingnya good corporate governance (GCG) untuk kesuksesan perusahaan tidak dapat dipungkiri. GCG merupakan salah satu faktor utama pembentuk citra perseroan dimana perseroan yang aktif di dalam mengimplementasikan dan menyuarakan praktik-praktik good governance berpeluang lebih besar di dalam menciptakan bisnis yang berkesinambungan.

Pada sisi lain perkembangan pasar global menuntut untuk terjalinnya hubungan yang baik dan konstruktif antara Perguruan Tinggi dengan Dunia Usaha. Dengan demikian fokus utama yang harus dikembangkan oleh Perguruan Tinggi yaitu pengembangan kualitas Sumber daya Manusia dan membangun jaringan yang kuat sebagai bagian dari promosi universitas dan mahasiswa kepada dunia usaha (Perusahaan).

Kami melihat bahwa harus ada reformasi pola tatanan hubungan yang dibangun antara Perguruan Tinggi dengan Dunia Usaha. Selama ini pola yang dipakai adalah melalui kerjasama riset dan pengembangan yang melibatkan Dunia Usaha, pola ini memiliki kelemahan dimana skala riset masih di kuasai oleh beberapa Perguruan Tinggi besar di Indonesia, maka celah lain harus dimanfaatkan untuk membangun jaringan dan komunikasi dengan dunia usaha, yaitu dengan mengeksplorasi dan menciptakan kebutuhan perusahaan, maka isu-isu GCG adalah jawaban terhadap kebutuhan perusahaan saat ini.

Kenapa GCG penting bagi Perusahaan, Penerapan praktek-praktek GCG dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan memaksimalkan nilai perusahaan (corporate value) melalui best practice sharing dan jaringan sosial yang terbentuk akan memberikan peluang besar bagi pengembangan bisnis perusahaan selanjutnya.

Tujuan suatu organisasi, baik itu lembaga pendidikan tinggi maupun dunia usaha hanya akan dapat terwujud dengan usaha-usaha yang teratur dan terencana. Pendirian Corporate Governance Centre di sebuah Universitas dimaksudkan untuk memberi kerangka konseptual dan kerangka kerja pengembangan jaringan dan posisioning Universitas di mata dunia usaha yang searah dengan pengembangan sumber daya manusia didikannya. Beberapa tujuan tersebut adalah :

1. Membuat jaringan yang sistematis antara Universitas dengan Perusahaan-perusahaan di Indonesia.

2. Mengukuhkan posisi Perguruan Tinggi sebagai fasilitator informasi dan ide bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

3. Mengoptimalkan peran Universitas dalam memperkenalkan dan mengembangkan konsep, gagasan dan isu-isu mutakhir mengenai GCG pada Perusahaan-perusahaan di Indonesia.

4. Mengoptimalkan peran Universitas untuk mengembangkan isu-isu GCG kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia, akademisi dan masyarakat umum.

Selasa, 20 Maret 2012

Menanya Ulang GCG dan Mengukur Implementasi GCG


Good corporate governance telah menjadi sesuatu yang wajib untuk diterapkan dan telah menjadi kunci bagi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Pada beberapa kementrian terutama kementrian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Negara telah mengeluarkan aturan-aturan yang mewajibkan penerapan GCG tersebut di setiap institusi BUMN, demikian juga dengan perbankkan, berdasarkan aturan Bank Indonesia tahun 2006, gcg merupakan kewajiban yang harus di laksanakan oleh Bank-bank di Indonesia termasuk BPD.

Lantas apa GCG tersebut, sejauh mana masyarakat bisa memahami bahwa GCG bermanfaat bagi mereka, dalam pedoman umum GCG yang dikeluarkan oleh KNKG pada tahun 2006, terdapat 5 prinsip yang menjadi asas utama GCG, prinsip tersebut adalah Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran kesetaraan.

Transparansi ialah Pengungkapan informasi yang tepat waktu, memadai, jelas dan dapat diperbandingkan yang mencakup informasi keuangan dan keputusan penting yang diambil oleh perusahaan. Akuntabilitas yaitu menetapkan tugas dan tanggung jawab serta penilaian kinerja secara jelas, baik pada tingkatan dewan serta semua bagian di Perusahaan secara menyeluruh. Responsibilitas memastikan bahwa bank dikelola secara hati-hati dan taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk adanya manajemen risiko dan pengendalian yang tepat.

Sedangkan Independensi bertindak hanya untuk kepentingan Perusahaan, bebas dari berbagai bentuk benturan kepentingan. Kesetaraan dan kewajaran memastikan perlindungan hak pemegang saham, insan bank, nasabah dan stakeholder lainnya, termasuk komunitas pada umumnya dan memastikan dilaksanakannya kontrak yang telah disepakati. GCG haruslah menjadi nilai yang di dorong oleh eksekutive perusahaan/perbankan ke seluruh jajaran pegawai (top down)

GCG merupakan implementasi dari kesadaran kolektif semua organisasi dalam perusahaan, membangun dan melaksanakan GCG merupakan suatu proses berkelanjutan yang harus dilakukan secara konsisten dengan komitmen yang tinggi, dimulai dari penyusunan visi, misi dan guiding principles (value) serta kebijakan GCG.

Secara proses, membangun dan melaksanakan GCG dapat dikaji dalam tiga tahap yaitu tahap membangun kesadaran dan persiapan, tahap implementasi dan tahap evaluasi. Dari sudut tindakan yang perlu dilakukan, membangun GCG dapat dilakukan melalui hal-hal tersebut berikut ini : pertama adalah membangun kesadaran mengenai GCG bagi seluruh jajaran di perusahaan, kesadaran ini penting agar komitmen implementasi menjadi bagian yang menyeluruh mulai dari direktur hingga karyawan,

Kedua adalah tahap membangun manual penerapan atau implementasi GCG, seperti dikemukakan di awal, bahwa GCG mensyaratkan dorongan dari atas (topdown) sehingga ia dapat terwujud secara efektif dimana terwakilkan melalui bentukan-bentukan struktur yang dibentuk seperti RUPS maupun struktur dibawah dewan komisaris yang diantaranya adalah komite audit, komite pemantau resiko, komite nominasi dan remunerasi, komite gcg, komite pemantau sistem pelaporan dan pelanggaran (SPP) / whistleblowing system. Sedangkan struktur dbawah direksi adalah komite manajemen resiko, komite tekhnologi informasi dan lain-lain disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

Struktur inilah yang akan melakukan audit terhadap kinerja dan usaha direksi serta tanggungjawab pengelolaan, dimana keharusan melakukan audit merupakan tahapan terakhir dari usaha membangun GCG.

Struktur-struktur diatas dibentuk bukanlah sekedar untuk memenuhi tanggungjawab yang ditetapkan oleh regulator, tetapi untuk menjamin bahwa pemegang saham harus dapat menyadari tanggung jawabnya sebagai pemilik modal dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terkait dan peraturan perundang - undangan. Dilain pihak, hak-hak pemegang saham harus dilindungi, kemudian menjamin bahwa perusahaan memiliki peraturan yang dapat dilaksanakannya hak dan kewajiban mitra bisnis, termasuk tersedianya informasi dan perlindungan terhadap kepentingan masing-masing pihak, dan terakhir perusahaan menggunakan kemampuan bekerja, kualitas dan kriteria yang terakit dengan hubungan kerja sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan mengenai hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan.

Good Governance Indonesia, Membangun Sinergi Dunia Usaha, Masyarakat dan Negara





Penerapan good governance sangat diyakini memberikan kontribusi yang strategis dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim bisnis yang sehat, meningkatkan kemampuan daya saing, serta sangat efektif menghindari penyimpangan-penyimpangan dan sebagai upaya pencegahan terhadap korupsi dan suap. Keinginan mewujudkan good governance telah sering dinyatakan baik oleh para pejabat penyelenggara negara di pusat dan di daerah, juga dunia usaha. Pertanyaannya adalah bagaimana mewujudkan good governance. Pertanyaan diatas kendati mudah disampaikan tentu tidak mudah untuk menjawabnya, karena sejauh ini konsep good governance memiliki arti yang luas. Secara ringkas bisa diartikan sebagai rambu-rambu untuk menjalankan amanah secara jujur dan adil. Banyak orang menjelaskan good governance bergantung pada konteksnya. Dalam konteks pemberantasan korupsi, good governance sering diartikan sebagai penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek korupsi.

Dalam proses demokratisasi good governance sering mengilhami para aktivis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang memberikan ruang partisipasi bagi pihak diluar penyelenggaraan itu sendiri, sehingga ada pembagian peran dan kewajiban yang seimbang dalam arti luas, termasuk peran partai politik, masyarakat sipil, dan para pelaku usaha. Adanya pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antara ketiga unsur tersebut, bukan hanya memungkinkan terciptanya “check and balance”, tetapi juga menghasilkan sinergi antar ketiganya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Secara umum ada beberapa karakteristik yang melekat dalam praktek good governance. Pertama, praktek good governance harus memberi ruang kepada pihak diluar penyelenggara negara untuk berperan secara optimal sehingga memungkinkan adanya sinergi diantara mereka. Kedua, dalam praktek good governance terkandung nilai-nilai yang membuat penyelenggara negara, pelaku usaha maupun masyakarat pada umumnya dapat lebih efektif bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ketiga, praktek good governance adalah praktek penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan publik. Karena itu praktek penyelenggaraan negara dinilai baik jika mampu mewujudkan transparansi, budaya hukum, dan akuntabilitas publik.

Secara umum indikator strategis pembenahan governance di Indonesia yang harusnya mendapat perhatian serius bagi kita bersama adalah reformasi birokrasi pelayanan public, pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyusunan peraturan perundangan dan penegakannya, reformasi system peradilan, pembenahan governance otonomi daerah, pembenahan etika dan perilaku penyelenggara Negara, serta tidak kalah pentingnya adalah pembenahan governance partai politik. Dengan kata lain pembenahan governance harus didekati secara terintegrasi dan menyeluruh. Namun demikian tidak boleh saling menunggu, dilaksanakan sekarang juga dan dimulai dari diri sendiri dengan tetap peduli terhadap perbaikan iklim usaha yang sehat.


Kita semua menyadari bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan pasar yang efisien serta transparan, perlu didukung dengan penerapan Governance yang baik secara konsisten, serta membutuhkan keterlibatan dan dukungan penuh dari pelaku usaha, negara dan juga masyarakat. Hal ini dikarenakan hanya dengan penerapan Governance yang baik secara konsisten, maka Negara dan perangkatnya bisa menciptakan peraturan perundangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, serta melaksanakan peraturan perundangan tersebut dan menegakkan hukum secara konsisten.