Ekonomi Syariah berkembang pesat di Indonesia, khususnya sektor perbankan
Syariah. Guna menjaga kepentingan masyarakat, Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai
regulator telah membuat beberapa peraturan serta pedoman CG perbankan Syariah yang
cukup memadai. Namun disisi bisnis Syariah, belum ada rujukan CG yang dapat digunakan
oleh masyarakat pelaku bisnis. Rujukan CG ini semakin mendesak mengingat bahwa
ekonomi Syariah sangat menenkankan pada ekonomi yang bertumpu kepada pemerataan
pertumbuhan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tidak bertumpu pada beberapa gelintir
pengusaha besar yang telah terbukti sebelumnya memberikan kesengsaraan kepada rakyat
dan menjadikan jurang yang kaya & miskin semakin lebar. Atas dasar pemikiran tersebut,
maka Indonesia perlu memiliki suatu pedoman umum CG yang dapat menjadi landasan dan
rujukan untuk bisnis dengan prinsip Syariah untuk seluruh lapisan masyarakat.
Syariah. Guna menjaga kepentingan masyarakat, Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai
regulator telah membuat beberapa peraturan serta pedoman CG perbankan Syariah yang
cukup memadai. Namun disisi bisnis Syariah, belum ada rujukan CG yang dapat digunakan
oleh masyarakat pelaku bisnis. Rujukan CG ini semakin mendesak mengingat bahwa
ekonomi Syariah sangat menenkankan pada ekonomi yang bertumpu kepada pemerataan
pertumbuhan, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tidak bertumpu pada beberapa gelintir
pengusaha besar yang telah terbukti sebelumnya memberikan kesengsaraan kepada rakyat
dan menjadikan jurang yang kaya & miskin semakin lebar. Atas dasar pemikiran tersebut,
maka Indonesia perlu memiliki suatu pedoman umum CG yang dapat menjadi landasan dan
rujukan untuk bisnis dengan prinsip Syariah untuk seluruh lapisan masyarakat.
Munculnya permasalahan CG mengakar pada permasalahan pemisahan kepemilikan
dengan kewenangan pengendalian dalam suatu badan usaha. CG berhubungan dengan
organisasi dan aturan untuk menjaga integritas perusahaan yang merupakan suatu kumpulan
dari ketentuan dan peraturan yang berlaku dan dijamin oleh hukum pada suatu negara. Pada
dasarnya CG memiliki dua tujuan utama, yaitu menjaga hak-hak investor dan menjadi salah
satu pertimbangan dalam suatu pengambilan keputusan investasi, namun juga mampu
menjadi insentif bagi manajemen untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
sumberdaya secara efisien, disamping sebagai media pengendalian yang efektif. Kewajiban
pelaksanaan ketentuan dan peraturan tidak hanya terbatas secara nasional tapi juga
menjangkau secara internasional dibawah perjanjian bilateral dan multilateral.
Mekanisme terpenting untuk mencapai tujuan tersebut adalah dewan direksi,
manajemen, pemegang saham dan pelanggan/deposan. Mekanisme ini dilakukan melalui
resolusi benturan kepentingan dari para prinsipal-agen dalam memenuhi kepentingan seluruh
stakeholder. Dalam ekonomi konvensional ditunjukkan bahwa teori dan model perusahaan
bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya. Dalam literatur, kita
temui dua pendekatan umum mengenai hubungan antara manajer dan perusahaan.