Halaman

Kamis, 26 Juli 2012

Best Practices Implementasi Good Corporate Governance (GCG)



Beberapa best practises dalam penerapan GCG, yakni :

ü  Self assesment terhadap Penerapan GCG di perusahaan.

Self assesment dilakukan untuk mengetahui kondisi dan tingkat penerapan dari prinsip-prinsip GCG. Umumnya perusahaan melakukan ketika akan menerapkan GCG. Kemudian perusahaan menyusun pedoman dan mengambil berbagai kebijakan untuk menerapkan GCG.

Perusahaan dapat melakukan self assesment secara periodik. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah proses penerapan GCG ini sudah sejalan atau belum. Selain itu, untuk mendeteksi secara dini potensi  resiko yang melekat dalam operasional perusahaan. Dengan demikian perusahaan dapat mengambil langkah-langkah antisipastif untuk meminimalkan terjadinya resiko tersebut.

ü  Internalisasi nilai-nilai dan etika perusahaan.

Untuk menjamin agar nilai-nilai dan etika perusahaan menjelma menjadi budaya kerja perusahaan. Sebagian perusahaan melakukan proses internalisasi nilai dan etika ini sejak karyawan diterima kerja di perusahaan. Bentuk kegiatannya adalah dengan memasukkan materi-materi ini dalam program orientasi karyawan baru. Karyawan baru diminta menandatangani kepatuhan terhadap etika dan peraturan yang berlaku.

ü  Penerapan e-auction dalam proses pengadaan.

Salah satu bagian yang paling rawan terhadap penyimpangan prinsip-prinsip GCG adalah bagian atau proses pengadaan barang dan jasa. Perusahaan dapat memperkecil peluang terjadinya penyimpangan tersebut melalui penerapan e-auction (e procurement dan e-tender). Tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk meminimalkan terjadinya kontak fisik antara pemasok/mitra usaha dengan panitia pengadaan. Semua kegiatan tender mulai dari penawaran harga hingga penentuan pemenang dilakukan dengan sistem komputer untuk menunjang transparansi, sehingga seluruh pemasok memperoleh informasi yang sama.

ü  Penerapan e-learning dan knowledge management.

Penerapan aspek transparansi dapat melalui pengembangan infrastruktur informasi berupa intranet, knowledge manegement, yang merupakan sarana karyawan dalam menyampaikan berbagai tulisan, ide-ide atau gagasan. Setiap karyawan dapat mengakses informasi tesebut. Ide atau inovasi yang bagus dan dapat direalisasikan, akan memperoleh penghagaan dari manajemen. Selain itu, melalui e-learning, karyawan dapat mengakses dan mendownload beragam informasi dan pengetahuan untuk dapat meningkatkan kompetensi mereka.

ü  Penerapan sistem komunikasi internal.

Prinsip transparansi dapat diterapkan juga melalui pengembangan sistem komunikasi internal antara manajemen dengan karyawan. Selain dengan menggunakan media intranet,  media internal magazine atau bulletin dan temu karyawan dengan manajemen, ada juga yang mengembangkan sistem komunikasi melalui SMS.

ü  Penerapan sistem komunikasi eksternal.

Banyak perusahaan mengembangkan program komunikasi dengan pihak eksternal. Kegiatan yang masuk kategori ini adalah penyelenggaraan konferensi pers dan mempublikasikan Laporan Keuangan perusahaan melalui media massa dan website perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah go public, aktivitas lain yang banyak dilakukan adalah pemaparan perkembangan dan kinerja perusahaan, termasuk dalam RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa, tindakan korporasi, serta pertemuan dengan para analis, fund manager dan investor institusi.

ü  Penerapan sistem komunikasi dengan pelanggan.

Penerapan GCG harus menjamin kepentingan stakeholder termasuk pelanggan. Untuk kepentingan komunikasi dengan pelanggan, praktek yang banyak dilakukan adalah dengan membangun berbagai sarana yang memudahkan pelanggan untuk berkomunikasi langsung dengan perusahaan termasuk dalam mengajukan komplain. Misalnya, melalui hotline, email, sms atau melalui pos dan kotak saran. Beberapa perusahaan juga mengagendakan program customer gathering. Tentu perusahaan tidak hanya berkewajiban menerima pengaduan dari pelanggan, tetapi yang lebih penting adalah menjamin bahwa setiap pengaduan dapat direspon dengan cepat dan dapat diselesaikan. Selain berkomunikasi dengan pelanggan, beberapa perusahaan juga secara rutin mengukur kepuasan pelanggan dan menilai kinerja pelayanannya terhadap pelanggan melalui kegiatan Survey Kepuasan Pelanggan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan selaras dengan kebutuhan pelanggan.

ü  Peraturan dan kode etik

Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, best practices yang  banyak dikembangkan oleh perusahaan yang sudah menerapkan GCG adalah pembuatan aturan dan kode etik yang mencegah terjadinya benturan kepentingan, misalnya :

o    Larangan kepada karyawan untuk melakukan penyuapan atau memberikan sesuatu yang kepada pihak lain yang dapat menimbulkan prasangka negatif dan mencemarkan nama baik perusahaan.
o    Larangan kepada karyawan untuk melakukan tindakan yang dapat dipersepsikan pihak lain sebagai tindakan meminta, mengusulkan atau memaksa pihak lain memberikan bingkisan atau balas jasa atas kerjasama yang telah dilakukan.
o    Larangan rangkap jabatan pada perusahaan yang sejenis
o    Larangan untuk menerima karyawan yang ada hubungan keluarga langsung dengan karyawan
o    Larangan terjadinya pernikahan antar karyawan dan bila hal itu terjadi, maka salah satunya harus mengundurkan diri.

ü  Penerapan Program Whistle Blower.

Tahun 2006, PT. Telkom, telah menerapkan program Whistle Blower. Program ini dikomunikasikan kepada seluruh karyawan melalui jaringan portal Telkom. Dengan diberlakukannya program ini, seluruh karyawan PT Telkom, dan anak perusahaan mempunyai saluran formal untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan/indikasi terjadinya kecurangan (fraud), pelanggaran peraturan pasar modal, dan peraturan yang berkaitan dengan operasi perusahaan, termasuk masalah akuntansi, pengendalian internal dan auditing langsung kepada Komite Audit.

ü  Penerapan Job Tender.

Program ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan pertama kepada karyawan untuk mengisi posisi-pisisi yang kosong di perusahaan. Dengan penerapan program ini, perusahaan akan mendapat karyawan terbaik yang sesuai dengan kompetensinya serta terhindar dari kesan like and dislike dan nepotisme.

ü  Penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan dan masyarakat sebagai bagian dari stakeholder, banyak perusahaan telah mengembangkan program-program CSR. Program-program ini umumnya berkaitan dengan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.

ü  Pembentukan Komite GCG.

Sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan GCG, perusahaan membentuk Komite GCG yang merupakan salah satu Komite yang dibentuk oleh Komisaris. Secara garis besar tugas dari Komite ini adalah memberikan rekomendasi kepada Komisaris mengenai arah kebijakan dan program-program percepatan penerapan GCG serta mengawasi efektivitas penerapan GCG oleh Direksi dan jajarannya sehingga kepentingan stakeholder dapat terlindungi dan terciptanya mekanisme check and balance pada semua aktivitas.