Beberapa best practises dalam penerapan GCG, yakni :
ü Self assesment
terhadap Penerapan GCG di perusahaan.
Self assesment dilakukan untuk mengetahui
kondisi dan tingkat penerapan dari prinsip-prinsip GCG. Umumnya perusahaan
melakukan ketika akan menerapkan GCG. Kemudian perusahaan menyusun pedoman dan
mengambil berbagai kebijakan untuk menerapkan GCG.
Perusahaan dapat melakukan self assesment secara
periodik. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah proses penerapan GCG ini
sudah sejalan atau belum. Selain itu, untuk mendeteksi secara dini potensi
resiko yang melekat dalam operasional perusahaan. Dengan demikian
perusahaan dapat mengambil langkah-langkah antisipastif untuk meminimalkan
terjadinya resiko tersebut.
ü Internalisasi
nilai-nilai dan etika perusahaan.
Untuk menjamin agar nilai-nilai dan etika
perusahaan menjelma menjadi budaya kerja perusahaan. Sebagian perusahaan
melakukan proses internalisasi nilai dan etika ini sejak karyawan diterima
kerja di perusahaan. Bentuk kegiatannya adalah dengan memasukkan materi-materi
ini dalam program orientasi karyawan baru. Karyawan baru diminta menandatangani
kepatuhan terhadap etika dan peraturan yang berlaku.
ü Penerapan e-auction
dalam proses pengadaan.
Salah satu bagian yang paling rawan terhadap
penyimpangan prinsip-prinsip GCG adalah bagian atau proses pengadaan barang dan
jasa. Perusahaan dapat memperkecil peluang terjadinya penyimpangan tersebut
melalui penerapan e-auction (e procurement dan e-tender).
Tujuan dari penerapan sistem ini adalah untuk meminimalkan terjadinya kontak
fisik antara pemasok/mitra usaha dengan panitia pengadaan. Semua kegiatan
tender mulai dari penawaran harga hingga penentuan pemenang dilakukan dengan
sistem komputer untuk menunjang transparansi, sehingga seluruh pemasok
memperoleh informasi yang sama.
ü Penerapan e-learning
dan knowledge management.
Penerapan aspek transparansi dapat melalui
pengembangan infrastruktur informasi berupa intranet, knowledge manegement,
yang merupakan sarana karyawan dalam menyampaikan berbagai tulisan, ide-ide
atau gagasan. Setiap karyawan dapat mengakses informasi tesebut. Ide atau inovasi
yang bagus dan dapat direalisasikan, akan memperoleh penghagaan dari manajemen.
Selain itu, melalui e-learning, karyawan dapat mengakses dan mendownload
beragam informasi dan pengetahuan untuk dapat meningkatkan kompetensi mereka.
ü Penerapan sistem
komunikasi internal.
Prinsip transparansi dapat diterapkan juga
melalui pengembangan sistem komunikasi internal antara manajemen dengan
karyawan. Selain dengan menggunakan media intranet, media internal
magazine atau bulletin dan temu karyawan dengan manajemen, ada juga yang
mengembangkan sistem komunikasi melalui SMS.
ü Penerapan sistem
komunikasi eksternal.
Banyak perusahaan mengembangkan program
komunikasi dengan pihak eksternal. Kegiatan yang masuk kategori ini adalah
penyelenggaraan konferensi pers dan mempublikasikan Laporan Keuangan perusahaan
melalui media massa dan website perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah go
public, aktivitas lain yang banyak dilakukan adalah pemaparan perkembangan
dan kinerja perusahaan, termasuk dalam RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa, tindakan
korporasi, serta pertemuan dengan para analis, fund manager dan investor
institusi.
ü Penerapan sistem
komunikasi dengan pelanggan.
Penerapan GCG harus menjamin kepentingan stakeholder
termasuk pelanggan. Untuk kepentingan komunikasi dengan pelanggan, praktek yang
banyak dilakukan adalah dengan membangun berbagai sarana yang memudahkan
pelanggan untuk berkomunikasi langsung dengan perusahaan termasuk dalam
mengajukan komplain. Misalnya, melalui hotline, email, sms atau melalui pos dan
kotak saran. Beberapa perusahaan juga mengagendakan program customer gathering.
Tentu perusahaan tidak hanya berkewajiban menerima pengaduan dari pelanggan,
tetapi yang lebih penting adalah menjamin bahwa setiap pengaduan dapat direspon
dengan cepat dan dapat diselesaikan. Selain berkomunikasi dengan pelanggan,
beberapa perusahaan juga secara rutin mengukur kepuasan pelanggan dan menilai
kinerja pelayanannya terhadap pelanggan melalui kegiatan Survey Kepuasan
Pelanggan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pelayanan yang diberikan
sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan selaras dengan kebutuhan
pelanggan.
ü Peraturan dan kode
etik
Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan,
best practices yang banyak dikembangkan oleh perusahaan yang sudah
menerapkan GCG adalah pembuatan aturan dan kode etik yang mencegah terjadinya
benturan kepentingan, misalnya :
o
Larangan kepada karyawan untuk melakukan penyuapan atau memberikan sesuatu yang
kepada pihak lain yang dapat menimbulkan prasangka negatif dan mencemarkan nama
baik perusahaan.
o
Larangan kepada karyawan untuk melakukan tindakan yang dapat dipersepsikan
pihak lain sebagai tindakan meminta, mengusulkan atau memaksa pihak lain
memberikan bingkisan atau balas jasa atas kerjasama yang telah dilakukan.
o
Larangan rangkap jabatan pada perusahaan yang sejenis
o
Larangan untuk menerima karyawan yang ada hubungan keluarga langsung dengan
karyawan
o
Larangan terjadinya pernikahan antar karyawan dan bila hal itu terjadi, maka
salah satunya harus mengundurkan diri.
ü Penerapan Program
Whistle Blower.
Tahun 2006, PT. Telkom, telah menerapkan program
Whistle Blower. Program ini dikomunikasikan kepada seluruh karyawan melalui
jaringan portal Telkom. Dengan diberlakukannya program ini, seluruh karyawan PT
Telkom, dan anak perusahaan mempunyai saluran formal untuk menyampaikan
pengaduan mengenai dugaan/indikasi terjadinya kecurangan (fraud), pelanggaran
peraturan pasar modal, dan peraturan yang berkaitan dengan operasi perusahaan,
termasuk masalah akuntansi, pengendalian internal dan auditing langsung kepada
Komite Audit.
ü Penerapan Job Tender.
Program ini dilaksanakan untuk memberi
kesempatan pertama kepada karyawan untuk mengisi posisi-pisisi yang kosong di
perusahaan. Dengan penerapan program ini, perusahaan akan mendapat karyawan
terbaik yang sesuai dengan kompetensinya serta terhindar dari kesan like and
dislike dan nepotisme.
ü Penerapan program
Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan
dan masyarakat sebagai bagian dari stakeholder, banyak perusahaan telah
mengembangkan program-program CSR. Program-program ini umumnya berkaitan dengan
bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kelestarian
lingkungan hidup.
ü Pembentukan Komite
GCG.
Sebagai wujud komitmen perusahaan dalam
menerapkan GCG, perusahaan membentuk Komite GCG yang merupakan salah satu
Komite yang dibentuk oleh Komisaris. Secara garis besar tugas dari Komite ini
adalah memberikan rekomendasi kepada Komisaris mengenai arah kebijakan dan
program-program percepatan penerapan GCG serta mengawasi efektivitas penerapan
GCG oleh Direksi dan jajarannya sehingga kepentingan stakeholder dapat
terlindungi dan terciptanya mekanisme check and balance pada semua
aktivitas.